TERNATE, OT - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Hoku Hoku Jailolo berinisial L (33) alias Lusi berhasil diamankan petugas pos pelabuhan fery Bastiong setelah terbukti membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan Lusi beserta barang bukti 81 kantong miras ini berawal saat Danpos pelabuhan fery Baationg, Bripka Syahrir melakulan operasi rutin terhadap barang bawaan dan penumpang yang baru saja turun dari kapal fery KMP Bobara yang baru tiba dari pelabuhan Sidangoli.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan miras jenis captikus di dalam koper warna hitam dengan jumlah 81 kantong plastik.
Saat diinerogasi, Lusi mengaku, miras-miras tersebut, rencananya akan dijual di Kelurahan Sangaji.
Barang bukti dan pelaku langsung diamankan oleh Danpos pelabuhan fery Bripka Syahrir dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk diproses secara hukum. (thy)








