Home / Berita / Hukrim

Ibu Muda Di Tobenga Diamankan Polisi Karena Diduga Jual Miras

Polisi Amankan 61 Kantong Miras
22 September 2019

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) melalui jajaran Polsek Ternate Utara, Sabtu (21/9/2019) malam.tadi, sekitar pukul.23:00.waktu.setempat, berhasil.mengamankan 61 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam karung.

Selain mengamankan 61 kantong miras, Polisi juga berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial S (24), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga lingkungan Tobenga RT.008/RW.004 Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyrbutkan,  penangkapan 61 kantong miras jenis cap tikus beserta terduga pemilik barang haram tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi minuman keras (cap tikus-red) di lingkungan Tobenga Kelurahan Kasturian Ternate Utara.

Atas laporan tersebut personil Polsek Ternate Utara dibantu unit Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berserta satu orang terduga pelaku.

Barang bukti dan terduga pelaku, selanjutnya diamankan ke Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT