TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengekspos perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi anggaran Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut Tahun 2022.
Ini setelah pihak Kejati menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi makan minum (Mami) yang melekat di sekretariat WKDH.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan dari BPK dan nanti dilihat siapa yang bisa bertanggungjawab.
"Nanti dilihat siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Herry Pribadi begitu di konfirmasi awak media di kantor Kejati, pada Senin (9/9/2024).
Menurutnya, hasil sudah pihaknya terima dan diekspos dulu untuk penetapan tersangka. "Nanti setelah ekspos baru kita tetapkan tersangka, siapa yang akan bertanggungjawab, pada kasus ini," tegas Herry.
Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali senilai Rp.13.839.254.000. Kasus yang di tangani Kejati ini sudah naik ke tahap penyidikan.
(ier)