Home / Berita / Hukrim

GPM Minta Polres Tahan Pemilik TV Kabel di Bacan

13 Desember 2022
Korban karyawan TV kabel saat dievaluasi

HALSEL, OT - Pengakuan pemilik TB kabel atas kelalain kerja yang berakibat kematian salah seorang karyawan kembali mendapat sorotan.

Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Halsel, agar menetapkan pemilik TV kabel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kata Harmain, semua bukti telah jelas, dimana pemilik TV kabel mengaku kasus kematian pegawainya murni kelalaian kerja yang berakibat meninggal dunia.

"Ini sudah terang, sudah diakui oleh pemiliknya, jadi harus ditahan sebagai bahan evaluasi bagi semua pengusaha tv kabel yang ada di Halsel," terangnya.

Harmain menjelaskan, berdasarkan pengakuan pemilik tv kabel, bahwa tiang PLN yang digunakan oleh pengusaha tv kabel tidak memiliki izin dan tidak ada kerja sama sehingga ini harus menjadi catatan Polisi.

"Karna ini kelalaian maka dia sebagai pemilik tv kabel harus bertanggung jawab dengan ini," tegasnya.

BACA JUGA : Ini Klarifikasi Pemilik TV Kabel Soal Karyawan Yang Meninggal Tersengat Aliran Listrik

Sementara itu, Kasat Reskrim Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail peristiwa tersebut karena masih bertugas di luar daerah.

"Saya kebetulan masih di luar daerah. Saya cek ke penyidik yang kemarin turun ke TKP dulu ya bro," tulis Aryo melalui pesan WhatsApp.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT