Home / Berita / Hukrim

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan PT. MSN Cabang Ternate Dituntut Dua Tahun Penjara

05 Februari 2020
Kantor PT. Massindo Terang Perkasa Cabang Ternate

TERNATE, OT – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ternate menuntut terdakwa Suryani Alias Yani yang merupakan karyawan PT. Massindo Solaris Nusantara (MSN) Cabang Ternate, dua tahun penjara.

JPU Kejari Ternate, Hadiman dalam tuntutannya menyampaikan, terdakwa Yani didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tenatang tindak pidana penggelapan PT. MSN sebesar Rp 65.000.000 (Enam puluh lima juta rupiah), yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Lanjutnya, terdakwa Suryani alias Yani alias Onco, secara bersama-sama atau bertindak-tindak sendiri dengan saksi Andy alias Abos alias Nandi, sejak Januari 2018 sampai dengan Mei 2019  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2018 sampai 2019 bertempat di Kantor PT.  Massindo Terang Perkasa (MTP) yang kemudian pada tahun 2019 berganti nama menjadi PT. Massindo Solaris Nusantara (MSN), beralamat di jalan anda baru lingkungan Tanah Misi, RT 006 RW 002 Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan

Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya satu perbuatan yang berlanjut  dan melawan hukum, berupa memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Usai menyampaikan tentuntannya terhadap terdakwa Yani oleh JPU, Majelis Hakim Rudiwibowo, beserta hakim anggota Jhon Paul dan Ulfa memutuskan untuk melanjutkan sidang pekn depan dengan angenda putusan.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT