SOFIFI, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara terancam disomasi dua pengusaha asal Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Somasi tersebut buntut dari tiga proyek yang hingga kini belum dibayar oleh Dikbud Malut, yakni pembebasan lahan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT), pembangunan mushola di dalam kawasan LPT, serta renovasi ruang Command Center.
Kuasa hukum kedua pengusaha, Abdullah Ismail bersama tim, menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi resmi.
"Somasi kami layangkan terkait lahan yang dibebaskan kurang lebih seluas dua hektare, namun sampai saat ini belum ada pembayaran," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut dia menyatakan, lahan proyek LPT yang dimaksud terletak di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 565.169.152. Perjanjian jual beli antara pemilik lahan Purwanto dan Dikbud Malut diteken pada 15 Mei 2023 dengan nomor surat 800/638.B/DIKBUD-MU.
Selain pembebasan lahan, Abdullah menambahkan, terdapat pula proyek mushola di dalam kawasan LPT yang sudah mencapai progres 50 persen. Namun hingga kini, pembayaran senilai Rp400.596.233 belum diterima kontraktor.
Tak hanya itu, proyek renovasi ruang Command Center Dikbud Malut yang dikerjakan kontraktor Hidyantara Firnhanta dengan progres 100 persen juga belum lunas. Dari total nilai proyek Rp1,477 miliar, sisa pembayaran sekitar Rp443 juta masih ditunggak.
"Klien kami sudah berulang kali menghubungi pihak Dinas, termasuk PPK proyek saat itu yang menjabat Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dikbud Malut, tetapi tidak ada iktikad baik," tegas Abdullah.
Pihaknya berharap somasi ini mendapat respons serius dari Dikbud Malut. Bahkan, Abdullah meminta perhatian Gubernur Malut Sherly Tjoanda untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang mengakibatkan proyek LPT Halteng mangkrak.
"Kami juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meninjau langsung proyek LPT yang hingga kini terbengkalai. Ini menyangkut keuangan negara, sebab bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan," tandasnya.
Sekedar diketahui, pantauan kuasa hukum di lapangan menunjukkan kondisi proyek LPT Halteng saat ini terbengkalai tanpa kelanjutan pembangunan.(ier)