TERNATE, OT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah makan dan warung yang meresahkan warga. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias Amir (48), seorang residivis kambuhan yang sempat melarikan diri ke Jakarta setelah menggasak uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian di Rumah Makan Indogoreng, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, pada Kamis (5/3/2026) lalu.
Aksi tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) saat mengambil sebuah tas berwarna biru abu-abu milik korban yang berisi uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan rekaman tersebut, AM diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor matic Honda Stylo warna putih.
"Tim Resmob Gamalama Polres Ternate bersama Resmob Polda Maluku Utara langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Halmahera Utara. Namun, dari hasil interogasi terhadap istrinya, diketahui tersangka sudah terbang ke Jakarta," ujar Ipda Sudirjo.
Dalam pelariannya, tersangka sempat mengirimkan uang sebesar Rp50 juta ke rekening istrinya. Namun, uang tersebut hanya dititipkan sementara dan ditarik kembali oleh tersangka melalui ATM yang ia kuasai.
Pengejaran lintas pulau ini membuahkan hasil setelah Satreskrim Polres Ternate berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Resmob Gamalama bertolak ke Jakarta untuk melakukan penyisiran.
Hanya dalam waktu singkat, pada Rabu dini hari (8/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, AM berhasil diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit handphone Oppo warna hitam.
- 1 unit handphone Vivo warna abu-abu.
- 1 buah kartu ATM BNI yang digunakan untuk transaksi uang hasil curian.
Berdasarkan hasil pengembangan, AM mengakui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, antara lain:
1. RM Ayam Kremes (Kalumpang): Menggasak satu unit handphone.
2. Warung di Kelurahan Jati: Mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta.
3. RM Indogoreng (Mangga Dua): Mengambil uang tunai lebih dari Rp200 juta.
Tersangka AM bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah disidangkan di PN Tobelo dan sebelumnya pernah terlibat dalam sembilan TKP berbeda di bawah penanganan Ditreskrimum Polda Malut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, pengembangan kasus, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.
(ier)


















