Home / Berita / Hukrim

Gara-gara Korupsi ADD Rp60 Juta, Polisi Tahan Mantan Kades

29 Maret 2017
MABA,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) provinsi Maluku Utara, akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lolobata KH alias Khairuddin, bersama mantan Sekretaris Desa (Sekdes) EJ Alis Edi dan Bendahara RA alias Ramzhan. Ketiga tersangka diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Lolobata tahap II tahun 2012 senilai Rp60.000.000 lebih. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, ketiga tersangka ditahan sejak 24 Maret 2017. Kapolres Haltim, AKBP Driyano Andri Ibrahim melalui Kasubag Humas, Iptu Ibrahim Ode membenarkan, jika penyidik telah menahan tiga tersangka tersebut. "Memang benar telah dilakukan penahan tiga tersangka penyalahguanaan ADD tahap II desa Lolobata," ujar Ode, pada wartawan, Rabu (29/3/2017). Lanjut dia, hal ini merupakan hasil gelar perkara. Dimana,� penyidik berkesimpulan ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena menyebabkan kerugian Negara. Kata dia, sejauh ini Penyidik polres Haltim telah mengantongi lebih dari dua alat Bukti, sesuai pasal 184, Nomor 8 tahun 1981 KUHAP. "Penyidik telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi Ahli dan petunjuk, sehingga ketiganya langsung ditahan," katanya. (r(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT