TIDORE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Polda Malut) bersama Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), melakukan rekonstruksi ulang (reka ulang) kasus perampokan, perkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka M Irwan Tutuwarima alias Ronal terhadap Gamaria W. Kumala alias Kiki Kumala, perempuan asal Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, reka ulang yang dilaksanakan di halaman Polres Tidore Kepulauan itu, tersangka Ronal memperagakan 43 adegan dimulai.dari tersangka Ronal menjemput korban di Malifut.
Dalam reka ulang itu, diketahui, sebelum membunuh Kiki, Ronal terlebih dahulu merampok uang tunai, tas, handphone hingga sejumlah barang-barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tikep AKP Dedy Yudanto dalam keterangannya menyatakan, tersangka Ronal melakukan 43 adegan dalam kasus perampokan, perkosaan dan pembunuhan terhadap korban Gamaria W. Kumala alias Kiki (19).
Dia menyebut, dalam.reka ulang, juga terungkap, tersangka Ronal melakukan tindakan pemerkosaan sebelum membunuh korban, “dalam adegan ini juga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali,” kata Dedy Yudanto seraya menyebut, pihaknya terus berupaya melengkapi berkas tersangka untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Tidore.
Dia menambahkan, untuk melengkapi betkas kasus ini, pihaknya juga sedang menunggu hasil autopsi korban, "kalau sudah keluar dari dokter baru kita bisa tahu penyebab kematian dan lain sebagainya, karena kita juga ingin membuktikan hal lain, termasuk pemerkosaan," terang Dedy sembari menyebut, pihaknya telah mengambil sampel pada saat autopsi untuk dicocokkan dengan DNA..
Saat ini, kata Dedy, pelaku telah diamankan di Polres Tikep, "sementara pelaku kami tahan di Polres Tikep selama 20 hari kedepam, setelah itu nanti dikoordinasikan atau ditindaklanjuti mau dipindahkan ke Direktorat atau tetapnya disini,” tutup Dedy. (thy)









