Home / Berita / Hukrim

Empat Terduga Pengedar Miras Diamankan Polres Ternate

05 Juli 2019
IRT yang diamankan petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan Miras di Ternate

TERNATE, OT - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (31) alias Jainab warga Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, diamankan Sat Intelkam Polres Ternate karena terbukti menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikus.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, penangkapan miras sebanyak 150 kantong ini, bermula saat aparat Kepolisian melalui Sat Intelkam Polres Ternate menerima infomasi adanya penjual miras di kos-kosan kawasan Bastiong Karance.

Menerima informasi tersebut, Kapolres AKBP Azhari Juanda langsung memerintahkan Sat Intelkam Polres Ternate dipimpin langsung oleh Kasat Intel AKP Saiful Egal, untuk melakukan razia di kos-kosan Bastiong Karance.

Berdasarkan hasil razia, petugas berhasil mengamankan minuman kerasn(miras) jenis cap tikus sebanyak 150 yang dikemas dalam kantong plastik. Selain miras, petugas juga berhasil mengamankan IRT berinisial J warga Bastiong Karance

Setelah melakukan pengembangan kasus, diketahui miras yang diamankan merupakan milik NL (34) alias Nofi warga Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian meminta J untuk menghubungi NL agar mengantar miras tersebut. Namun kemudian, terduga lainnya, berinisial RU warga Sula mengantar 60 kantong miras atas perintah Nofi selaku pemilik miras.

Petugas juga mengamankan Nofi bersama suaminya berinisial A untuk diintegosasi. Hasilnya, miras yang diedarkan di Ternate itu dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri), A dan N yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Selanjutnya, keempat terduga langsung diamankan di Mapolres Ternate untuk.menjalani proses hukum.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT