Home / Berita / Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Ternate

06 Maret 2024
Suasana persidangan kasus OTT Gubernur Maluku Utara

TERNATE, OT - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (6/3/2024).

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu.

Pantauan indotimur.com menyebut para terdakwa tiba di Kota Ternate menumpangi maskapai Garuda Indonesia, pada Rabu (6/3/2023) pagi.

Keempatnya lalu digelandang ke PN dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara. Keempat terdakwa tampak mengenakan rompi tahanan KPK.

Para terdakwa lalu menjalani sidang secara bergantian. Daud Ismail menjadi orang pertama yang disidang Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT