TIDORE, OT- Polresta Tidore Kepulauan menetapkan lima pemuda sebagai tersangka kasus pemerasan disertai penganiayaan terhadap Muhammad Rafli Togubu, anggota SPN Polda Maluku Utara. Aksi brutal itu terjadi di depan Masjid Tua Tongwai, Kecamatan Tidore Selatan, hari Kamis 2 Oktober 2025 pukul 03.50 WIT jelang subuh.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tidore Aiptu. I Nyoman Sudiastra menjelaskan, korban dari rumahnya di Kelurahan Gamtufkange menuju ke SPN Polda Malut di kelurahan Gurabati, namun tiba- tiba dihadang oleh lima pelaku saat melintas di lokasi kejadian di Kelurahan Tongowai.
“Mereka memaksa meminta uang. Karena korban tidak membawa, pelaku merampas tas berisi laptop MacBook Air 13 inci warna silver. Korban sempat melawan, namun dipukul dan ditendang hingga mengalami luka pada wajah,” ungkapnya saat menggelar Konfirmasi Pers. Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP. Indah Fitria Dewi., menegaskan empat dari lima pelaku sudah berhasil diamankan.
“Pelaku berinisial FN, RPS, IAM, dan AWF ditangkap bersama barang bukti laptop, jaket hitam bertuliskan Noise bercak darah, serta celana training hitam- putih. Satu pelaku lain berinisial ES masih buron dan dalam pengejaran,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Namun, karena ada satu tersangka yang masih di bawah umur, penyidikan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, menambahkan masyarakat sekitar ikut membantu polisi dalam memburu para pelaku.
“Warga cukup geram dengan ulah mereka karena dianggap meresahkan dan mencoreng nama baik kampung. Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
(Rayyan)