HALTENG, OT - Empat orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) akan mendapat remisi Hari Natal tahun ini.
Kepala Rutan Kelas II B Halteng Supriyanto mengatakan, ada empat orang napi yang sudah diusulkan untuk mendapatkan hak remisi Natal tahun ini.
Dia menjelaskan, indikator yang diusulkan ini apabila yang bersangkutan sudah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan, berperilaku baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di wilayah tahanan.
"Keempat orang Napi yang diusulkan itu khususnya yang beragama non muslim. Saat ini, masih menunggu SK mereka," ucap Kepala Rutan saat dikonfirmasi indotimur.com di ruang kerjanya Selasa (15/12/2020).
Dia menambahkan, empat napi yang nanti mendapat remisi natal, terjerat kasus berbeda, mulai dari asusila hingga pencurian.
"Sekarang kita tinggal menunggu SK seminggu atau 3 hari sebelum natal sudah terealisasikan,"ucapnya.
Supriyanto mengaku, remisi natal.tahun ini, merupakan yang pertama karena yang mendapat remisi adalah tahanan baru yang masuk di atas 6 bulan. (red)



