TERNATE, OT- Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dituntut 4 tahun penjara denda senilai Rp. 200 juta subsider kurungan pengganti selama 5 bulan penjara.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Andri Lesmana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (3/12/2024).
Terdakwa Muhaimin Syarif dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sidang perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi 2 anggota hakim lainnya.
Dalam tuntutan ini, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa memberikan keterangan berdiri sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan untuk terdakwa adalah belum pernah dihukum.
Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Imran Yakub dan Penasehat Hukum (PH) untuk menanggapi tuntutan JPU.
"Ijin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau Pledoi," kata Mustakim La Dee selaku PH Muhaimin Syarif.
Mendengar permintaan PH, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi.
"Pembacaan Pledoi 9 Desember 2024 ya," pungkas Hakim menutup persidangan.
Untuk diketahui, Eks Ketua Gerindra Malut itu didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(ier)