TERNATE, OT- Mantan Kepala Dinas Perkim Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, Drs. Ahmad Hadi, divonis 5 tahun atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halsel. Maluku Utara.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (7/8/2024).
Dalam putisannya, Budi Setiawan menyatakan terdakwa Drs Ahmad Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Menetapkan massa tahanan selama ditahan dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum dan membebankan membayar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.
Selain itu, JPU Kejati menuntut terdakwa Hadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama 7 hari untuk memutuskan menerima atau menolak dangan cara banding atas putusan tersebut.
(ier)