Home / Berita / Hukrim

Eks Kadis Pendidikan Malut Dituntut 3 Tahun Penjara

21 November 2024
Suasana sidang tuntutan Terdakwa Imran Jakub

TERNATE, OT- Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Imran dituntut 3 tahun atas dugaan kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) setelah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2023 lalu.

Dalam tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, berdasarkan fakta persidangan baik keterangan para saksi ataupun alat bukti bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang ke AGK. Untuk mengangkat terdakwa menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dari uraian tersebut seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama, telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, dakwaan pertama telah dapat kami buktikan, maka kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan membuktikan dakwaan alternatif kedua.

Selanjutnya, sampailah kami pada tuntutan pidana terhadap terdakwa, namun sebelumnya perlu dikemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti 3 bulan," jelas JPU.

Diakhir pembacaan tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu mendatang 2024 secara tertulis.

Sekedar diketahui, Terdakwa Imran Jakub telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2019 tanggal 11 April 2019 Tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, yaitu dengan maksud supaya Abdul Gani Kasuba mengangkat Terdakwa menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi terbuka atau uji kompetensi, yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pada Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Pasal 3, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT