KALBAR, OT - Lagi, jajaran Satuan Narkoba Polres Sekadau Berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba berinisial CR dan AY di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
CR diringkus di kediamannya Kecamatan Belitang pada tanggal 27 Juli, kemudian AY diamankan di Kos-Kosan Gang Cendana desa Mungguk, dua hari kemudian atau tanggal 29 Juli 2024.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui kasat Narkoba IPTU Robinto, pada perss conference, Kamis (1/8/2024).di Aula Mapolres Sekadau.
Menurut Kasat sesuai instruksi Kapolri komprensi pers terhadap semua kasus hasil penangkapan jajaran kepolisian akan diungkap secara terbuka kepada publik melalui media masa, secara berkesinambungan, tapi kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergilir mulai dari narkoba. "Baru dilanjutkan dengan kasus-kasus lainya," kata Kasat.
"Saat ini memang hanya kasus Narkoba saja, yang kita gelar Kompres," katanya.
Mengenai kronologis penangkapan terhadap CR alias JK lanjut dia, sesuai informasi dari masyarakat pada tanggal 27 Juli sekitar pukul 04.00 subuh tim mendatangi TKP sesuai informasi yang diperoleh yakni di dusun Belitang.
Pada saat itu pelaku sedang melayani pesanan dari rumahnya, lantaran ia tidak bisa mengendarai sepeda motor. Dengan modus operandi jika mendapat pesanan pelaku hanya keluar rumah andaikan pemesan mengunakan motor air pelaku cukup mengantar ke jamban di sungai.
"Karena pembeli hanya menunggu di kendaraan jika pembeli mengunakan kendaraan Speed Boat," kata Kasat.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 19 gram barang jenis Narkoba, Timbangan elektrik, handphone dan barang-barang lainnya.
"Atas tindakan pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkoba dan dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun," ungkap Kasat.
Dijelaskan dia lagi, bahwa kabupaten Sekadau merupakan tempat transit barang-barang tersebut, dan kebanyakan barang haram tersebut suplai dari Pontianak. "Identitas pemasukan barang dari Pontianak sudah kita kantongi," katanya.
Kemudian kasus kedua dengan pelaku berinisial AY yang saat ini masuk tahap penyelidikan, tersangka AY diamankan bersama seorang perempuan di kos-kosan di jalan Cendana Desa Mungguk pada tanggal 29 Agustus sekitar jam 15.00 WIB.
Kronologi penangkapan pelaku, sekitar pukul 10.00 WIB petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Berbekal info tersebut, aparat mencari tau TKP, dan baru sekitar pukul 15.00 Wib sore.petugas berhasil menemukan rumah kos yang dimaksud.
Benar saja di rumah kos tersebut pelaku dan seorang perempuan berhasil diamankan, ditangan keduanya petugas berhasil menyita BB jenis Narkoba seberat 16.55 gram serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku bahwa pelaku sebagai pengedar.
Kepada pelaku kata kasat dikenakan pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kasat menambahkan, saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan, dan keduanya sudah masuk daftar Target Operasi (TO).
Menurut kasat, peredaran Narkoba di Sekadau sudah cukup meresahkan, karena Sekadau menjadi tempat transit barang haram tersebut dari tiga penjuru yakni perbatasan Sintang dengan Malaysia, Entikong Pontianak.
Hanya saja sesuai pengakuan para pelaku kebanyakan barang yang beredar di kabupaten Sekadau adalah berasal dari Pontianak."Dibawa mengunakan sepeda motor, bus dan mengunakan jasa kurir," katanya.
(red)