TERNATE, OT - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate berhasil mengamankan 7 orang warga kota Ternate, karena mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
"Dari 7 orang yang kita amankan ini satu orang diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT),” kata Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi Syahban dan Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Kata Kapolres, mereka yang sudah diamankan ini masing-masing berinisial IA alias Ifan (35) dan KRS alias Onot (35) warga Kelurahan Jati, AN alias Atak (34) warga Kelurahan Kalumpang, RH alias Echa (27) warga Kelurahan Mangga Dua yang juga seorang IRT, IU alias Iswan (29) warga Kelurahan Bastiong serta GT alias Gun (27) warga Kelurahan Tobololo.

Barang bukti ganja kering seberat 2,4 kilo gram (foto_ist)
“Mereka diamankan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) hasil penyelidikan sejak 16 April hingga 17 Mei 2021,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, penangkapan 7 orang ini di tempat dan wkatu yang berbeda. Untuk tersangka IA ditangkap di samping kantor Lurah Jati dengan Barang Bukti (BB) 20 sachet plastik berisi narkoba jenis ganja seberat 46,4 gram serta beberapa alat bukti lainnya.
Sedangkan tersangka KRS diamankan di Kelurahan Jati dengan BB 2 bungkus kertas berisi narkoba jenis ganja seberat 0,7 gram dan alat bukti lainya, tersangka IU ditangkap di parkiran waterboom Kelurahan Kayumerah dengan BB 2 linting kertas rokok yang berisi ganja dengan berat 1,3 gram serta beberapa alat bukti.

Barang bukti ganja dengan sachet plastik (foto_ist)
Selanjutnya tersangka AN diamankan di depan rumahnya di Kelurahan Kalumpang, dengan BB 1 sachet plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram, tersangka RH diamankan di lingkungan Jan Kelurahan Tabona, dengan BB 26 plastik bening berisi sabu seberat 16 gram, 4 sachet plastik serta beberapa alat bukti.
Tersangka GT diamankan di sekret maket arc arsitek lingkungan Jan Kelurahan Tabona, dengan BB 3 buah paket plastik bening berukuran besar berisi narkoba jenis ganja dengan berat 2,4 kilo gram, 4 sachet plastik berisi narkoba jenis sabu berat 2,5 gram dan beberapa alat bukti lain.
“Total BB yang diamankan untuk ganja seberat 2.448,6 kilo gram dan sabu seberat 19,8 gram, dengan tersangka 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Semuanya sudah kita ungkap dan semua prosesnya masih dalam tahap penyidikan," jelasnya.
Para tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba, dengan pasal dan ayat yang berbeda.(ian)



