TERNATE, OT - Tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara, Polsek Ternate Utara, Maluku Utara meringkus mantan narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Jambula Ternate dengan inisial AD alias Adhi dan satu rekannya dengan inisial AI alias Ari.
Kedua terduga tersangka ini, diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, Ipda M Faisal didampingi Kasi Humas, Iptu Wahyuddin saat memimpin konferensi pers di Mako Polsek Ternate Utara mengatakan, kedua tersangka ini diamankan pada, Selasa 29 Agustus 2023 atas informasi masyarakat yang diterima.
Kapolsek menjelaskan, paket sabu yang diamankan tersebut, dikirim dari Jakarta menggunakan salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kota Ternate Selatan dan akan dijemput oleh Ari untuk selanjutnya diserahkan ke Adhi yang baru seminggu keluar dari Lapas.
“Adhi ini adalah mantan napi yang baru keluar seminggu dengan bebas bersarat, setelah barang tersebut diambil oleh Ari, barang itu akan diserahkan ke Adhi yang saat itu sedang menunggu di depan SPBU Kalumata,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari tangan kedua terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 sachet sabu berukuran sedang dan 1 sachet berukuran kecil yang diselipkan di lengan baju kaos tangan panjang warna hitam putih.
“Selain 10 sachet sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain diantaranya adalah, 2 unit HP berbagai merk beserta sim card, 1 kaos guntingan lengan, 1 sepeda motor serta 1 lembar resi pengiriman,” ungkapnya.
Untuk tersangka Adhy kata Kapolsek, merupakan residivis kasus yang sama yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017.
“Dia (Adhi) di vonis 11 tahun 6 bulan dan baru keluar dari Lapas pada pekan lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut Kapolsek juga menegaskan, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(ier)