TERNATE, OT - Satuan Narkoba Polres Ternate berhasil meringkus 2 terduga pengedar Narkotika jenis ganja di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Sabtu (16/10/2021) kemarin.
Kasat Narkoba Iptu, Joni Ariyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, anggota unit II Satuan Narkoba telah mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja, berinisial MRH alias Andre (24) dan FD alias Abo (20).
"Penangkapan kedua terduga pengedar ini atas pengembangan informasi warga, yang sering melihat adanya aktivitas transaksi barang haram tersebut" ucapnya.
Menurutnya, setelah informasi personrl langsung mendatangi TKP untuk malakukan pemantauan, tepatnya di depan Sekolah Dasar (SD) Kelurahan Kasturian.
"Pada saat dilakukan pengintaian, anggota kami melihat kedua terduga dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah itu ketika keduanya diamakan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan Barang Bukti (BB) yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," terangnya.
Dari dalam kantong plastik tersebut, kata Joni, anggota menemukan sebanyak 33 sachet narkotika jenis ganja dengan berat bersih 55,2 gram.
"3 sachet dengan berat 29,3 gram, 14 sachet dengan berat 15,1 gram dan 16 sachet lainnya berat 10,8 gram," jelasnya.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 sim card. Mantan Kapolsek Ternate Utara ini menambahkan, para terduga pelaku bersama BB kini telah diamankan di Mapolres Ternate guna pengembangan lebih lanjut.
Ia mengimbau, kepada masyarakat Kota Ternate apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Ternate, agar segera memberikan informasi kepada Sat Narkoba Polres Ternate, yang nantinya akan ditindak lanjuti informasi tersebut.
"Kami juga ingatkan, jangan coba-coba mengedarkan narkotika atau menggunakan narkotika baik berupa sabu, ganja dan jenis lain, kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Kasat Narkoba.(ier)



