TERNATE, OT - Sembilan tahun dibui tidak membuat MD alias Eza (30) jera. Residivis kasus narkoba itu kembali diciduk Satuan Narkoba Polres Ternate karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Tertangkapnya, eks narapidana narkoba, Eza (30) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate bermula ketika tim Resmob unit 1 yang dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob mengembangkan dan berhasil mengamankan terduga.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukan bungkusan rokok Surya yang berisi narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,00 gram. ke Mako Polres Ternate untuk ditindak lanjuti.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, pelaku berhasil diamankan saat mengedarkan ganja di Kecamatan Ternate Tengah (Kompleks Pohon Pala) pada Sabtu, (14/01/2023) sekitar jam 23.00 WIT malam tadi.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial MD alias Eza (30 tahun).
"Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan ditangan terduga pelaku sebanyak 5 (lima) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram," ujar Wahyuddin.
Wahyudin menambahkan, terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Ternate tahun 2015 dengan barang bukti Ganja dan divonis 9 tahun penjara.
Juru bicara Polres Ternate itu juga menambahkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
"Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara," pungkasnya.(ier)