TERNATE, OT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara secara resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek pekerjaan yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dikerjakan pada tahun 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp17,5 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard. S, menyampaikan, penyidikan kasus ini melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan memiliki inisial masing-masing S selaku Pengguna Anggaran (PA) dan MP, selaku Pelaksana Kegiatan.
"Kasus itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," kata Richard. pada Selasa, (9/12/2025).
Richard menambahkan, penetapan tersangka ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
(ier)







