Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi ADD Desa Lifofa, Kejari Tidore Periksa Kepala Inspektorat dan Kadis PMD

21 Januari 2020
Usai pemeriksaan Dua Kepala Dinas di Kejari Tikep

TIDORE, OT- Terkait dugaan korupsi angaran dana desa (ADD) Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tikep memanggil dan memeriksa dua Kepala Dinas (Kadis).

Pemeriksaan dua orang pimpinan OPD itu diantaranya, Kepala Inspektorat Arif Marajabessy dan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdul Rasid.

Kepala Dinas PMD Kota Tidore, Abdul Rasid saat di konfirmasi mengatakan, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangaan sebagai Kepala Dinas PMD, namun belum bisa memberikan keterangan karena baru menjabat kepala Dinas PMD pada 2019.

Terpisah Kepala Inspektorat Arif Marajabessy mengatakan, pemanggilan dirinya di Kejari untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi ADD Desa Lifofa, sehingga sudah memberikan keterangaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya dimintai keterangan terkait ADD Desa Lifofa selama 2 jam dan saya sudah memberikan keterangaan serta sudah tandatangani BAP hingga menunggu proses penyelidikan," ungkap dia.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT