TERNATE, OT - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ketua KNPI Maluku Utara berinisial IM terhadap korban F (35) warga Kecamatan Ternate Utara berakhir damai.
Pelapor (F) dan IM sepakat berdamai dan akhirnya laporan tindak pidana penganiyaan yang telah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ternate pada 10 November 2022 kemarin resmi dicabut.
Keduanya bertemu di Polres Ternate pada Rabu malam untuk melakukan mediasi dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pencabutan laporan perkara penganiyaan tersebut.
"Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dan korban sudah cabut perkara," pungkasnya.
(ier)