Home / Berita / Hukrim

Dua Warga Desa Lede Taliabu Diringkus Polisi Hendak Bom Ikan

27 Juli 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Malut berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeboman ikan di Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, keduanya terduga berinisial U alias Udin dan L alias Laumi diamankan Polisi lantaran kedapatan melakukan aktivitas yang diduga pengeboman ikan di perairan Desa Lede.

"Iya benar anggota saya di pulau Taliabu telah menangkap dua tersangka berserta barang bukti tiga buah bom rakitan di Desa Lede," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes (Pol) Raden Djarod Agung Riyadi, kepada indotimur.com, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, saat ini kedua terduga pelaku pengeboman tersebut sedang dibawa anggota dari Sanana menuju Kota Ternate. "Mereka sedang dikawal anggota Ditpolairud menuju ke Ternate," ungkapnya.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua warga itu, bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan ada nelayan yang melakukan aktivitas pengeboman ikan.

"Dengan informasi itu sehingga anggota Polair Pulau Taliabu langsung mengecek kebenaran informasi itu, dan benar saja saat dilakukan pengecekan ada dua warga sedang bawah barang bukti bom," ujarnya.

Meski belum sempat melakulan aktifitas ilegal (pengemboman), namun dari tangan keduanya polisi menemukan tiga unit bom rakitan yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan.

"Saat diamankan anggota kami memang mereka belum sempat melakukan kegiatan pengeboman ikan. Namun baru rencana lebih dulu kedapatan oleh anggota kami," terang Djarot seraya mengaku belum bisa menetaplan pasal pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.

"Untuk pasal kita belum tetapkan nanti dilihat prosesnya dulu," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT