HALBAR, OT - Dua warga Desa Barataku, kecamatan Loloda Tengah (Loteng) mengalami tindakan kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Tiabo.
Mirisnya, aksi penganiayaan dan pengeroyokan, dilakulan dengam menggunakan besi ulir atau linggis.
Berdasarkan kronologi kejadian yang diterima redaksi indotimur.com melalui Laporan Polisi (LP), pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wit, Pelapor Rantino Tuandali 
dengan Kevin Kamaniba dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggunakan sepeda motor masing-masing kembali ke Desa Barataku.
Setibanya di kawasan Tiabo kedua korban dihadang para terduga pelaku sambil memegang linggis. 
Karena dihadang, kedua korban terpaksa menghentikan kendaraannya. Pelaku sempat menanyakan apakah keduannya orang Barataku? yang dijawab oleh korban "iya"
Sekelompok terduga pelaku yang tidak dikenal itu langsung menikam korban dengan linggis di bagian bawah perut sebelah kiri sehingga korban mengalami luka.
Mendapat serangan secara tiba-tiba, korban (Kevin) terjatuh, para terduga pelaku berbali melakukan pemukulan kepada korban Rantino Tuandali, hingga korban mengalami luka di bagian kening sebelah kiri dan mengalami sakit di sekujur tubuh.  
Beruntung aksi premanisme ini dilihat oleh warga sekitar dan langsung melerai. Warga juga ikut membantu kedua korban sehingga dapat melanjutkan kembali perjalanan ke desa Barataku, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat. 
Sementara di hari yang sama, Selasa sekira pukul 14.30 WIT, Viko Rafles Tuandali yang merupakan saudara dari korban Rantino Tuandali dari Tobelo dengan menggunakan Mobil AVANSA tujuan Desa Barataku, juga dianiaya.
Berdasarkan keterangan korban Rafles, saat sampai di kawasan Sungai Tiabo tiba-tiba, disetop oleh terduga pelaku yang sama. Korban Viko Rafles Tuandali, juga mengalami aksi kekerasan yang mengakibatkan mata sebelah kanan mengalami bengkak dan memar.  
Akibat perbuatan tersebut, para korban atas nama Vico Rafles Tuandali (23 tahun) dan Rantino Tuandali (26 tahun) mendatangi dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat.
Kedua korban selaku pelapor berharap para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Hingga berita ini dipublish, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas laporan penganiayaan tersebut.
(deko)



 
   



 
    
          
          
          
         