HALUT, OT – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), resmi melakukan tahap dua penyerahan 2 (dua) tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur, setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut.
Kedua tersangka tersebut masing-masing inisial YYL (45) dan FKG (17), keduanya selaku pihak pengelola Cafe Number One, Cafe yang terjaring diduga mempekerjakan anak dibawa umur.
Pelimpahan tahap dua ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, ketika dihubungi Jum'at (18/7/2025). IPTU Sofyan menjelaskan, pelimpahan tahap dua resmi dilakukan pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
"(2 tersangka dan barang bukti) kasus dugaan eksploitasi anak sudah dilakukan tahap 2. Dilimpahkan pada Rabu 16 Juli 2025, kemarin,” jelas IPTU Sofyan.
Diketahui, YYL dan FKG ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Halut karena diduga mempekerjakan anak dibawa umur di Cafe Number One, Halut, pada 2024 lalu.
Belakangan diketahui Cafe Number One ternyata milik oknum anggota DPRD Maluku Utara, berinsial AK. AK bahkan terhitung sudah 2 kali diperiksa Satreskrim Polres Halut mendalami hal ini.
(ier)