TERNATE, OT- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) diminta terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban atas kasus kematian almarhum Hi. Zulfiandi.
Desakan kepada penyidik lantaran laporan keluarga korban sudah dilayangkan sejak 19 September 2022, namun hingga tahun 2024 ini, belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.
"Kasus ini sejak 2022 hingga saat ini keluarga korban belum menerima kepastian hukum bahkan keterbukaan dalam penyelidikan pun terkesan ditutupi," ungkap Hj Fauziah Ar Marikar selaku ibu kandung melalui tim penasehat hukum Law Firm Hotman Paris dan Partners, Hamid Rahakbau, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya, hal ini dibuktikan sejak laporan masuk sampai sekarang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau (SP2HP) hanya diberikan sekali.
Hamid menjelaskan, keluarga korban sampai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Malut. Lantaran merasa janggal dengan meninggalnya Hi. Zulfiandi pada 10 Juli 2022.
Dikatakan, karena sebelum almarhum dinyatakan meninggal, lebih dulu bercerita sama ibunya dan keluarga dalam kondisi sehat, di rumah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.
Tepat sekitar pukul 23.00 WIT, sambung Hamid, almarhum ini pamit dan pergi ke rumah istrinya yang berlokasi di lingkungan Gamyou, Kelurahan Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
"Dia (almarhum) pergi itu kondisi kesehatan sehat, belum sampai satu jam pergi, istri korban bernama dokter Zohra Amelia yang saat ini bertugas di karantina Bandara Sultan Babullah itu, menelpon ke ibu korban mengatakan kalau Zulfiandi jatuh didepan rumah dan sudah tiada atau meninggal," jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Hamid, ibu Zulfiandi dan keluarga langsung menuju ke rumah istrinya, disana tampak almarhum sudah tergeletak di kursi sofa panjang dan ditutupi sebuah kain panjang.
Disitu, ibu almarhum kemudian bertanya kepada dokter Zohra Amelia kenapa hingga terjadi begini, sebab almarhum masih di rumah baik-baik saja.
"Saat ditanya ke istri almarhum, dia (dokter Zohra Amelia) bilang karena sakit jantung," tuturnya.
Sementara dari jasad almarhum, Hamid mengaku, para keluarga korban melihat memar di bagian belakang leher serta memar di bagian telinga. Namun, pada saat diminta untuk lakukan visum di rumah sakit, istri almarhum justru menelpon ambulance untuk membawa almarhum ke rumah orang tua di Kelurahan Salero.
"Jadi saat itu, istri almarhum ini tidak mau melakukan visum dan lain-lain untuk mengetahui pasti kematian korban, melainkan membawa ke rumah orang tua korban untuk dilakukan pemakaman," akunya.
Singkatnya, keluarga korban yang merasa janggal serta curiga atas perilaku istrinya almarhum yang seakan menutupi atau tidak terbuka atas kematian korban langsung membuat laporan dugaan penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Malut, yang dibuktikan dengan nomor laporan: LP/B/88/IX/2022/Malut/SPKT tertanggal 19 September 2022.
"Sejak meninggalnya korban, istrinya itu selalu menghindar saat ditanya penyebabnya, bahkan dari tingkat lakunya, keluarga korban tidak puas sehingga membuat laporan resmi. Jadi laporan itu almarhum sudah dikubur kurang lebih 6 bulan," kata Hamid.
Setelah dilaporkan, Hamid mengaku, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga terjadi kesepakatan otopsi, sehingga dihadirkan dokter forensik dari Jakarta, bernama dokter Wahid. Ketika dilakukan otopsi, 9 organ tubuh diambil, yakni bagian jantung dan leher.
Hamid menyebut, dari 9 organ tubuh, 2 organ tubuh dikirim ke Makassar untuk mengetahui pasti kematian korban apakah jantung atau tidak. Ternyata dari hasil pemeriksaan korban meninggal bukan karena jantung. Setelah itu, 6 organ tubuh korban dikirim ke Jakarta, namun dari 6 organ itu tidak dijelaskan secara detail hasil pemeriksaannya, hanya disampaikan lisan ke keluarga korban bahwa tidak terbaca dengan alasan karena sudah busuk.
"2 organ tubuh yang punya hasil bukan karena jantung, sementara 6 organ tubuh dibawah ke Jakarta tidak mendapatkan hasil dan bahkan 6 organ tubuh tidak dibawa pulang kembali. Ini menjadi kasus tersebut belum ada kejelasan dari penyidik," katanya.
Dari situ, dia menambahkan, bahwa 15 Juli 2024, timnya dan keluarga korban mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertanyakan. Tapi, jawaban dari penyidik masih dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan gelar kembali.
"Untuk itu, kami meminta Mabes Polri membentuk tim guna mempercepat gelar perkara di Polda Malut serta menarik kasus ini ke Mabes dan ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada keluarga korban, terutama ibu korban. Selain itu, Kami tim penasehat hukum percaya pak Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko orang baik dan mencintai keadilan, dan akan memberikan kepastian hukum," tandasnya.
(ier)