Home / Berita / Hukrim

Dua Pencuri Barang Elektronik di Ternate, Berhasil Diciduk Polisi

13 Juli 2020
Suasana jalanya pres rilis (foto_randy)

TERNATE, OT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara berhasil meringkus dua orang terduga pelaku aksi pencurian di wilayah hukum Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kedua terduga pelaku ini masing-masing berinisial ST alias Wardi (28) warga Tobelo yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua dan AB alias Armin (22) warga Kayoa yang beralamat di Kelurahan Makasar Timur.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh Polisi dari salah satu masyarakat atas nama Ratna Sari Sambelo yang beralamat di lingkungan Akeboca Kelurahan Soa telah terjadi pencurian televisi.

Dari laporan tersebut, unit Resmob Polsek Utara langsung melakukan penyelidikan awal dengan cara mengambil informasi dari korban. Setelah semua informasi dikumpulkan, unit Resmob langsung melakukan pemantauan berdasarkan keterangan awal yang telah dikantongi.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, "kami amankan kedua tersangka ini di lokasi yang berbeda, dimana untuk AB dimanakan di kos-kosan yang ada di Kelurahan Makasar Timur dan  ST diamankan di kos-kosan di Kelurahan Mangga Dua," ujar Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam press rilisnya, Senin (13/7/2020).

Saat memberikan keterangan, Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dan Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddi di Mapolsek Ternate Utara.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kedua terduga pelaku memanjat jendela dan masuk melalui ventilasi rumah dan berhasil menggasaak sebuah televisi milik korban atas nama Ratna Sari yang beralamat di Kelurahan Soa.

Selain di rumah Ratna Sari, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya juga telah melakukan aksi pencurian barang elektronik di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Kota Ternate.

Bersasarkan hasil tangkapan, unit Resmob PolsekTernate Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung J2 prime warna silver, 1 unit VIVO Y19 warna biru l, 1 unit TV merek LG 22 inc warna hitam dan 1 unit TV merek Samsung 43 inc warna hitam.

"Selain handpbone, barang bukti TV sudah ada Laporan Polisi (LP) karena ada korban yang sudah melaporkan ke Polsek Utara sehingga langsung ditindak lanjuti," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 ke-5  Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT