TERNATE, OT - Jajaran Polres Ternate menciduk dua pelaku penjamberetan, yakni, Fandi (25) dan Akmal Amadu (26), warga Palamea, Kecamatan Kasiruta Halmahera Selatan (Halsel).
Kabag Ops Polres Ternate AKP Roy Berman Simangunsing didampingi Kasat Reskrim AKP Muchmad Arinta Fauji saat memberikan keterangan resminya menyatakan, tim reserse mobile (Resmob) dalam bulan ramadhan ini berhasil menciduk dua pelaku penjambretan 9 unit Handphone di kawasan belakang Jati Land Mall Kelurahan Gamalama.
Berdasarkan pengakuan saat interogasi, kedua pelaku ini diketahui berasal dari Desa Palemea, Kecamatan Kasiruta, Halsel dan sudah beroperasi selama 1 bulan melakukan kejahatan tersebut.
"Dari tangan kedua pelaku, barang bukti yang berhasi diamankan yakni, 9 unit handphone berbagai merek serta satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor Polisi DG 3938 KA" ungkap AKP Roy kepada wartawan di Mapolres Ternate, Senin (4/6/2018).
Menurutnya, terget kedua pelaku adalah mengincar koban anak-anak yang sedang memegang handphone kemudian merampas dan langsung melarikan diri.
Peran dari kedua pelaku ini yang satu sebagai eksekutor dan satu lagi sebagai joki motor. "Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," tandasnya.(thy)












