SEKADAU,OT- Dua pria diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian. Keduanya diduga mencuri barang elektronik di kos-kosan saat ditinggal penghuninya di Jalan Tamtama, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Kedua orang yang diamankan itu, yaitu Aprianoto (18) dan Didin (21). Keduanya menjalankan aksinya saat penghuni kos sedang keluar.
Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar menuturkan, saat ditinggal penghuninya, kos-kosan tersebut terdapat satu unit laptop didalam tas berwarna hitam serta chargernya. Karena kondisi kos yang kosong, keduanya mendatangi kos tersebut dengan sepeda motor, kemudian mereka langsung masuk ke kamar dan mengambil tas yang berisi satu unit laptop dan chargernya.
Ia mengatakan, saat korban pulang sekitar pukul 17.30, mendapati barang miliknya raib. akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir. Tak butuh waktu lama, polisi pun mengamankan kedua orang tersebut.
“Setelah diselidiki, kami mengamankan dua orang itu di rumahnya masing-masing,” ucap Kapolses, ,Rabu (4/10).
Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan di kos yang ditinggal penghuninya,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa tas bewarna hitam, satu unit laptop merk Asus dan charger serta satu unit sepeda motor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugikan yang ditaksir mencapai Rp 3.990.000. Saat ini kasusnya masih diproses,” pungkasnya.
(red)












