Home / Berita / Hukrim

Dua Oknum ASN di Ternate Dilaporkan ke Polres

Samin : Pemkot Tindak Lanjuti Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
04 Agustus 2025
Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni

TERNATE, OT - Dua warga di Kecamatan Pulau Ternate jadi korban penipuan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ternate, Maluku Utara. Kedua korban atas nama Nurja Muhammad dan Yani Hamiru.

Sementara dua oknum ASN yang diduga melakukan penipuan berinisial SH alias Setia oknum guru di SD Madrasah Tamadehe Kelurahan Loto, Pulau Ternate dan YHA alias Yasri yang tercatat sebagai Kepala UPTD Pasar Bastiong Dinas Perindag Kota Ternate.

"Kedua oknum ASN di Ternate ini kita secara resmi sudah lapor ke Polres Ternate setelah kami menerima kuasa,” kata Bahtiar selaku kuasa dari Nurja Muhammad saat dikonfirmasi di Polres Ternate, Senin (4/8/2025).

Dia menyatakan, kedua oknum ASN ini dilaporkan atas dugaan penipuan dengan menjanjikan korban untuk lolos sebagai ASN.

Bahtiar menjelaskan awalnya kedua korban ini dijanjikan oleh oknum guru akan meloloskan korban dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Begitu juga kakak korban dengan iming-iming yang sama dijanjikan oknum guru ini untuk bisa meloloskan sebagai ASN namun begitu ada imbalan sebesar Rp20 juta.

"Kedua korban ini diiming-iming Rp20 juta per orang jadi mereka siapkan uang sebesar Rp40 juta, namun sampai sekarang oknum guru ini tidak menepati janji hingga dilaporkan ke Polres,” jelasnya.

Saat ini lanjut Bahtiar pihaknya sudah menerima kuasa dari korban atas nama Nurja Muhammad sementara korban satunya belum namun begitu semua uraian keterangan sama pada korban yang memberikan kuasa.

Uang yang diberikan oleh korban, lanjut Bachtiar selanjutnya diserahkan kepafa kepala UPTD pasar Bastiong.

Saat ini kedua oknum ASN di Pemkot Ternate secara resmi telah dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan penipuan sebab korban mengharapkan uang mereka dikembalikan.

"Kami berharap Polres Ternate bisa prosesi laporan kami sesuai ketentuan hukum yang ada begitu juga selain kami lapor ke Polres kami juga akan melapor ke BKD terhadap dua oknum ASN ini," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkah laporan tersebut. "Yang jelas setiap laporan masyarakat pastinya ditindaklanjuti dan akan dimintai klarifikasi," singkatnya mengakhiri.

Sementara itu, Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Dayq Manusia (BKPSDM) langsung merespon dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengkonfirmasi telah menerima laporan dari korban melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara pada Senin, (4/8/2025).

Melalui laporan ini, maka dalam waktu dekat oknum ASN Pemkot Ternate yang diduga terlinat dalam masalah ini akan diperiksa melalui Tim DKP yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Ternate.

"Kami sudah menerima laporan resmi secara tertulis disertai dengan kronologisnya, sehingga langkah yang akan diambil adalah melakukan pemeriksaan, karena oknum ini memiliki jabatan, sehingga untuk mencegah konflik kepentingan, maka dia dinonaktifkan," tegas Samin.

Dia menyatakan, secara etis, oknum ASN yang tercatat sebagai AsN Pemkot Ternate harus diperiksa terlebih dahulu, dan korban diminta untuk hadir guna memberikan keterangan tambahan.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada oknum ASN.

Dia menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin PNS, terdapat kategori hukuman terhadap ASN diantaranya sanksi ringan, sedang, dan berat. Namun, penipuan ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemecatan.

"Kami akan terus melanjutkan proses, meskipun tindakan hukum sudah ditempuh oleh korban bersama tim hukumnya di Kepolisian," tukasnya.

Samin juga menyebutkan, sejak tahun 2022 hingga 2025, Pemkot Ternate tidak pernah menyelenggarakan seleksi CPNS, namun hanya pemerimaan PPPK yang dilakukan melalui berbagai tahapan dan proses.

"Seluruh rangkaian penerimaan PNS tidak dipungut biaya, melainkan dilakukan melalui tahapan yang telah diatur," tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus penipuan yang melibatkan ASN di Pemkot Ternate ini juga pernah terjadi pada tahun 2024, yang mengakibatkan pelaku yang berstatus PNS dipecat.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT