TERNATE, OT– PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) resmi melaporkan dua karyawan magangnya bernama Prilly Pricillia dan Dandy M Reza serta salah satu pengurus DPD KNPI Maluku Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda.
Kuasa hukum PT. NHM Rahim Yasin mengaku, laporan itu dibuat terkait pembohongan publik yang disampaikan oleh salah satu pengurus KNPI Maluku Utara, karena menyampaikan informasi bohong kepada masyarakat sehingga menimbulkan keresahan kerugian terhadap PT NHM.
Selain itu, terlapor Prilly Pricillia dan Dandy M Reza, mereka telah menyebarkan fitnah melalui media sosial dengan menyampaikan bahwa lamaran calon pelamar di PT NHM berkasnya telah dibuang oleh yang bersangkutan.
"Kami cek ternyata itu tidak benar, oleh karena itu informasi yang tidak benar itu maka PT NHM merasa dirugikan, sehingga kami laporkan tiga orang ini ke Polda Malut," kata Rahim ketika ditemui indotimur.com di Ditreskrimus Polda Malut, Senin (22/3/2021).
Rahim juga mengaku, laporan ini masih sifat pengaduan, namun pihaknya akan terus melakukan follow up agar cepatnya diproses, sebab bukti-bukti yang dikantonggi ini adalah bukti komentar yang disampaikan langsung oleh ketiga orang terlapor.
"Terlapor tiga orang ini seolah-olah menunduh PT NHM adalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor," pungkasnya.(ian)



