Home / Berita / Hukrim

Dua Advokat Di Morotai Apresiasi Kinerja Polres Morotai

Kasus Pertikaya Dua Emak-emak Berujung Damai
11 Februari 2025
foto dua advokat Morotai zulafiff dan veynrich

DARUBA, OT - Kuasa Hukum JS (IRT), Zulafiff Senen, dan Veynrich T.E Merek, memberikan apresiasi kepada Jajaran Polres Morotai yang telah menjadikan instrumen Restorative Justice (RJ) sebagai akhir dari suatu perkara pidana.

Zulafiff kepada kepada indotimur.com, Selasa (11/2/2025) menyampaikan  pada 16 Januari 2025 lalu terjadi miskomunikasi antara kliennya JS dan SP sehingga terjadi perkelahian yang berujung paca laporan Polisi.

Kedua IRT asal Desa Doku Mira Kecamatan Morotai Timur itu sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pkdana penganiayaan, namun keduanya memilih menempuh jalur Keadilan Restorative.

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi langkah perdamaian yang diinisiasi pihak kepolisian khususnya Polres Morotai dengan mengedepankan asas keadilan," ujar Zulafiff. 

Menurutnya kedua emak-emak ini sebelumnya telah melakukan kesepakatan perdamaian di Kantor Desa Doku Mira, Morotai Timur pada 7 Februari 2025 melalui pengacara telah mengajukan Permohonan RJ kepada Kapolres Morotai sehingga dinilai telah memenuhi syarat materil maupun formil, maka digelarnya Restorative Justice pada Senin (10/2/25) pukul 14.00 WIT.

Dia menambahkan, penerapan Restorative Justice bagi pencari keadilan adalah langkah yang tepat dan selaras dengan adagium hukum 'Lex Semper Dabit Remedium' yang artinya Hukum selalu memberikan solusi atau Hukum selalu memberi obat bagi pencari keadilan.

Senada juga disampikan Veynrich, salah satu Pengacara JS, memberikan apresiasi kepada Kapolres Morotai, Kasat Reskrim dan jajarannya, yang mana telah memberikan ruang bagi pencari keadilan dengan menerapkan kebijakan Polri yakni pendekatan Keadilan Restorative.

Tentunya, hal ini bertujuan agar perkara-perkara ringan seperti yang dialami kedua IRT ini tidak harus berujung di pengadilan.

"Tujuan Hukum yakni semata-mata untuk menciptakan apa yang dinamakan keadilan, untuk mencapai keadilan itu sendiri, tidak seluruhnya ditemukan dalam ruang peradilan. seperti hal perkara antara JS dan SP, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun memilih berdamai dan saling memaafkan, itu artinya kedua IRT ini lebih menemukan tujuan hukum dalam ruang Restorative Justice," tegasnya.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT