Home / Berita / Hukrim

DPO Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan Diringkus Resmob Macam Gamalama di Manado

05 September 2023
Yono akhirnya ditangkap saat bersembunyi disalah satu rumah kontrakan di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado

TERNATE, OT - Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate dibantu Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan DPO Polres Ternate Polda Maluku Utara yang melarikan diri ke wilayah Kota Manado, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 11.00 WITA.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin, “Pelaku berinisial S.P alias Yono (44). Ditangkap saat bersembunyi disalah satu rumah kontrakan di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara” ungkapnya. Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA : Palsukan Sertifikat Vaksin, Lima Pemuda di Ternate Dijerat Pasal Berlapis

Kata dia, awal penangkapan ketika tim Gabungan Resmob Macan Gamalama bersama Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi tentang keberadaan DPO tersebut yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah hukum Polresta Manado.

“Unit Tim Resmob lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 11.00 WITA berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Wahyuddin.

Pelaku yang kooperatif saat ditangkap, lanjut Wahyuddin kemudian di bawa ke Mapolres Ternate. "Selain mengamankan DPO. Tim juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone milik DPO. Yang bersangkutan telah tiba di Ternate," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT