TERNATE, OT- Darma Sugianto tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ramadhan Ibrahim alias Ramadhan akan melakukan banding, setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Ternate Jum'at (20/9/2024).
Pasalnya, Majelis Hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman 4,6 tahun pidana kurungan penjara sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ajudan eks Gubernur Maluku Utara itu juga dituntut dengan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Darma, setelah mendengar putusan Hakim, pihaknya langsung berkoordinasi dengan klien (Ramadhan) serta tim lawyer memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.
"Jadi selama waktu itu kami tim PH akan mengajukan banding atas putusan Hakim," ungkapnya.
Sebab menurut hukum, kata Darma putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incart apabila putusan demikian diajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Dia mengatakan, upaya ini karena memang pada waktu pembelaan yang diajukan ditolak dengan tidak ada uraian atau alasan-alasan hukum yang menjadi dasar ditolaknya pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum pada waktu itu.
"Karena begini kita sidang berbulan-bulan, terus saksinya bahkan lebih dari 100 orang pertimbangan hukumnya menurut saya itu tidak cukup hanya dalam satu lembar. Pikir saya Hakim kenapa bisa seperti itu," timpalnya.
Dikatakan, pihaknya memang menginginkan pertimbangan hukum, ataupun unsur sehingga seseorang bisa dinyatakan bersalah seperti apa.
Darma menjelaskan, seseorang bisa dipidanakan atau dinyatakan bersalah. Jika salah satu unsur mendasarnya terpenuhi. Seperti unsur kesalahan, unsur perbuatan maupun unsur niat.
"Sejauh ini selama persidangan, hal itu tidak tergambar pada Ramadhan Ibrahim karena setiap transaksi diterima baik via transfer maupun tunai. Itu atas dasar perintah, kan faktanya seperti itu. Nah, ini yang kemudian menjadi benturan pandangan hukum kami dengan para jaksa KPK ," terang Darma.
Dia berdalih, dari sudut pandang hukum tim PH, apa yang dilakukan Ramadhan Ibrahim atas perintah jabatan sedang menurut jaksa KPK itu bukan atas perintah jabatan.
"Hemat saya alangkah lebih bagusnya dia (Ramadhan) dikenakan pasal 55 artinya turut serta. Karena begini kalau kita lihat daripada tuntutan penuntut umum mereka (Jaksa KPK) sendiri mengatakan bahwa Ramadhan Ibrahim ini bukan pelaku. Tapi pelaku turut serta," terangnya
Ironisnya, bagaimana sudah kita simak secara seksama bahwa Ramadhan justru terbukti pada pasal pokok UU Tindak Pidana Korupsi.
"Olehnya itu kami tim hukum sudah bersepakat dalam waktu dekat (salama 7 hari kedepan) kita akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim. Sehingga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.
(ier)