TERNATE, OT - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/5/2024).
Pasalnya, pada persidangan sebelumnya terdakwa Daud Ismail dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa KPK.
Daud dituntut 3 tahun atas kasus suap terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagaimana yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Maluku Utara.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Daud Ismail memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa berpendapat, terdakwa Daud Ismail tidak terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
Olehnya itu, PH meminta kepada majelis hakim yang mulia agar menerima seluruh nota pembelaan secara keseluruhan. Menyatakan terdakwa Daud Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Lanjut dia, atau jika majelis hakim yang mulia berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Mohon kiranya agar menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana paling minum sebagaiman dakwaan kedua JPU.
"Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yabg seadil-adilnya," tandas Tim PH, Regginaldo Sultan.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada sidang pekan lalu dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa KPK mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun pidana. denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (Tiga) Bulan.
Selanjutnya, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai mendengar pembelaan terdakwa majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wit. Dengan memerintahkan JPU tetap mengahdirkan terdakwa dalam persidangan dan Penasehat Hukum terdakwa serta memerintah terdakwa Daud Ismail tetap berada di rumah tahanan negara.
(ier)