Home / Berita / Hukrim

Ditreskrimsus Polda Malut Dinilai Lamban Tangani Kasus UU ITE Libatkan Anak Kompol Sirajuddin

02 Mei 2025
Nurul Mulyani (istimewa)

TERNATE, OT - Anggota DPRD Maluku Utara Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus, melalui tim hukumnya kembali mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pasalnya, laporan tersebut sudah dilaporkan tim hukum pelapor sejak tanggal 25 Februari 2025 pada Ditreskrimsus Polda Malut. Bahkan, laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS dan telah diterima.

Yulin Mus melalui kuasa hukumnya, Nurul Mulyani dkk membeberkan bahwa laporan yang telah adukan pihaknya sejak bulan Februari tersebut ke Direktorat Krimsus Polda Malut hingga saat ini masih dalam tahap penelitian.

Menurutnya, kliennya melayangkan laporan dengan terlapor bernama Diny Apriliani Eka Putri anak dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tapi progres laporan kami sampai saat ini belum juga ada perkembangan," kata Nurul, Jum'at (2/5/2025).

Dia menegaskan, bahwa terkait dengan laporan dan atau pengaduan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dan diancam melalui ketentuan Pasal 27A Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Laporan ini dilaporkan pada tanggal 25 Februari 2025 pada Ditreskrimsus Polda Malut hingga saat ini tanggal 2 Mei 2025 masih dalam tahap penelitian laporan," tuturnya.

Dikatakan, hal tersebut diketahui melalui penerbitan SPD2HP oleh penyelidik yang didalamnya menguraikan hal-hal yang telah dilakukan oleh penyelidik Siber pada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

"Yaitu telah dilakukan permintaan klarifikasi terhadap 5 orang saksi. Telah dilakukan permintaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Telah dilakukan koordinasi terhadap Ahli ITE," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, rencana langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyelidik diantaranya melakukan permintaan klarifikasi terhadap saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan ahli Bahasa, melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Psikologi (Conseling), melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Psikiater, melaksanakan gelar perkara.

Nurul berujar, bahwa terkait dengan progres penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang hingga kini belum naik pada tahap sidik atau penyidikan.

"Maka selaku pelapor melalui tim penasehat hukum meminta kepada Bapak Kapolda Maluku Utara Cq. Ditreskrimsus agar menjadi atensi khusus oleh bapak Kapolda Malut terhadap perkara tersebut," imbuhnya.

Sambung Nurul, sehingga penanganan perkara ITE oleh Ditreskrimsus Polda Malut berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan pelapor atau korban dapat pula terpenuhi. 

"Karena itu profesionalisme dan integritas para penyidik dan penyelidik pada Ditreskrimsus Polda Malut sangat perlu untuk dikedepankan dengan penuh keseriusan upaya menyelesaikan perkara aquo," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT