TERNATE, OT - Sejumlah orang penting di PT Semarak Nusantara Patria Ternate harus berurusan dengan hukum. Kabarnya, mereka dipanggil dan diperiksa penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara buntut laporan karyawannya.
PT Semarak Nusantara Patria sendiri beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Perusahaan ini merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara.
Para petinggi perusahaan yang diperiksa mulai dari Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko.
Kemudian Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.
"Benar terlapor Direktur, Direksi, HRD dan salah satu staff PT Semarak sudah diperiksa penyidik,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (26/8/2025).
Dirkrimum Polda Maluku Utara mengaku pemeriksaan ini setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial AL alias Arry selaku Kepala gudang PT Semarak Nusantara Patria di Halmahera Barat.
"Laporan itu berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan hak orang lain yang diduga dilakukan oleh pihak PT Semarak Nusantara Patria terhadap korban," akunya.
Dari kronologisnya lanjut Kombes Pol I Gede Putu, berawal dari korban AL awalnya dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Halmahera Barat terkait penggelapan.
Laporan itu bermula dari, Wulan selaku staff di perusahaan tersebut melakukan sidak di gudang milik PT Semarak Nusantara Patria yang ada di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban AL.
Disana Wulan menemukan adanya selisih terkait dengan barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut.
Dengan temuan itu Wulan merekomendasikan kepada Direktur, Direktur dan HRD PT Semarak Nusantara Patria untuk membuatkan surat panggilan terhadap korban AL untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria yang ada di Kota Ternate.
"Dengan laporan tersebut sehingga korban datang ke Ternate sesuai panggilan dari perusahaan," jelasnya mengutip keterangan penyidik.
Menurutnya, pada saat korban berada di Ternate pihak perusahaan langsung menempatkan korban di mes bersama karyawan lainya.
Lanjutnya, selama berada di mess korban mengaku dibatasi keluar masuk mes dan berkoordinasi dengan orang tuanya.
Kata Kombes Pol I Gede, korban juga tidak diizinkan pulang bersama orang tuanya bahwa selain penyekapan. Barang-barang korban diambil, tidak hanya itu uang korban sebesar Rp 86 juta ikut diambil perusahaan.
Dengan tujuan untuk menutupi fraud atau selisih akibat temuan yang didapat oleh pihak perusahaan terhadap korban di gudang perusahaan yang ada di Halmahera Barat.
"Merasa dirugikan korban akhirnya melaporkan kasus ini, untuk saat ini para saksi dari perusahaan sudah kita mintai keterangan dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya.
(ier)