Home / Berita / Hukrim

Diringkus Polisi, AR Terduga Pelaku Bom Ikan di Halsel Mengaku Diupah Rp600 Ribu

17 Mei 2025
AR alias Ardi terduga pelaku bom ikan di perairan Pualu Waindi Kabupaten Halmahera Selatan

TERNATE, OT - Beginilah pengakuan AR alias Ardi terduga pelaku tindak pidana pengeboman ikan wilayah perairan Pulau Waindi, Kabupaten Halmahera Selatan yang dibekuk oleh Dit Polairud Polda Maluku Utara. 

Saat diwawancarai awak media, Ardi pemuda berusia 19 tahun itu mengaku hanya mengikuti ajakan dari Rafik terduga pelaku lainnya. Kepada wartawan, Ardi mengaku ditugaskan sebagai penyelam.

"Saya diajak Rafik karena memang setiap hari aktivitas dia itu bikin bom ikan, kalau ikut saya dikasih imbalan uang Rp600 ribu," ucap Ardi, Sabtu (17/5/2025).

Dia mengaku mengetahui dampak dari aktifitas bom ikan, namun karena diiming-iming uang sebesar Rp600 ribu, pemuda itu kemudian tergiur dan mengikuti rekan-rekannya yang lain.

Kendati demikian, Ardi menuturkan aktivitas bom ikan yang dilakukan merupakan kali pertama diikuti atas ajakan Rafik.

Ardi juga menuturkan, Rafik setiap harinya kerap pergi melakukan aktifitas bom ikan dan sering mengajak anak-anak di kampung untuk ikut.

"Jadi setiap hari aktifitas dia (Rafik) pergi bom ikan dan juga sering ajak anak-anak kampung ikut dengan imbalan uang. Tapi kalau soal bom ikan di (Kampung Baru) sudah menjadi kebiasaan disana. Ada banyak warga juga melakukan hal yang serupa," ungkap Ardi.

BERITA TERKAIT : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Halsel, 3 Berhasil Kabur

Lebih lanjut, Ardi mengaku apa yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum. Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya tahu bom ikan itu perbuatan yang salah karena merusak terumbu karang dan saya berjanji tidak lagi melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari," jelas Ardi mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan satu dari 4 terduga pelaku destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, di Perairan Desa Waindi, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang. Halmahera Selatan, Kamis (15/5/2025) kemarin.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT