Home / Berita / Hukrim

Diperiksa 19 Jam, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Dicecar 44 Pertanyaan

13 Agustus 2025
Saksi AFM istri tersangka pelaku pembunuhan pegawai BPS Haltim angkat bicara

TERNATE, OT - Saksi AFM istri dari Aditya Hanafi alias Hanafi, tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), akhirnya angkat bicara soal pembunuhan yang melibatkan suaminya. 

Pernyataan AFM ini diungkapkan melalui tim penasehat hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Ternate Selatan, kota Ternate pada Rabu (13/8/2025) sore.

Penasehat hukum AFM, Ahmad Hamsa, dalam konferensi pers itu menyatakan, kliennya pertama kali dipanggil penyidik pada tanggal 7 Agustus 2025 berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 5 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan.

Kata dia, setelah menerima surat panggilan, pihaknya langsung klarifikasi dan berkomunikasi dengan penyidik untuk segera dilakukan pemeriksaan.

"Artinya sebelumnya, kita belum menerima panggilan apa-apa. Baru satu kali panggilan kemudian dengan panggilan itu kita langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan," kata Ahmad dalam keterangannya.

"Namun untuk pemeriksaan itu kita berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) karena berkaitan dengan psikologis saksi yang mau diperiksa. Kita juga menyampaikan surat permohonan agar saksi diperiksa di Ternate,” sambungnya.

Permohonan itu, lanjut Ahmad, berdasarkan Pasal 113 KUHAP hukum acara pidana yang membolehkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis saksi. Permohonan itu lantas diterima penyidik.

"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan mulai jam 10 pagi sampai jam 5 subuh. Ada 44 pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, dan kita dampingi juga dengan psikolog dari PPA," urainya.

Menurut Ahmad, Dinas PPA sebenarnya belum mengizinkan AFM untuk diperiksa, mengingat kondisi mentalnya yang masih sangat terpukul. Namun, karena kasus ini menarik perhatian besar publik, pihaknya khawatir permintaan pengunduran pemeriksaan akan menyeret opini-opini publik yang semakin liar.

"Karena pentingnya pemeriksaan terhadap saksi ini, kita tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, namun didampingi psikolog. Pemeriksaan berjalan lancar, 44 pertanyaan semua dijawab saksi," sambungnya.

Ahmad menjelaskan, sepanjang saksi memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang didampingi psikolog dan kuasa hukum tidak ditemukan ataukah ada hal-hal yang berkaitan dengan adanya keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan itu.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, berdasarkan bukti-bukti, sampai saat ini belum ada. Olehnya itu perlu kita sampaikan agar publik mengetahui, bahwa kemarin-kemarin ada kabar yang seolah-olah saksi ini ada keterlibatan dalam persoalan ini, nah kita sesuai dengan prosedur hukum yang dijalankan tidak ditemukan indikasi keterlibatan AFM," tegasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT