Home / Berita / Hukrim

Dinyatakan Lengkap, Polisi Kembalikan 25 Unit Motor ke Pemiliknya

22 Desember 2020
Suasana 25 kenderaan yang dimuat ke truk untuk dipulangkan ke pemiliknya (foto_ist)

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya mengembalikan 25 unit kendaraan roda dua (motor) kepada pemiliknya, setelah sempat disita sejak Senin (21/12/2020) kemarin.

Kepada indotimur.com, juru bicara Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membenarkan, polisi telah mengembalikan 25 unit kendaraan yang sebelumnya sempat ditahan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang asli.

"Namun tadi penyidik sudah berkoordinasi dengan Samsat Provinsi Maluku Utara kalau seluruh unit sepeda motor tersebut dinyatakan lengkap dan dokumenya  semua STNK dan BPKB benar asli," kata Kabid ketika dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (22/12/2020).

Terpisah, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Setiawan saat dikonfirmasi juga membenarkan keabsahan motor tersebut.

"Iya kemarin kita mengamankan 25 unit kendaraan roda dua dari kota Surabaya karena mencurigakan, setelah kami cek ternyata surat-suratnya lengkap dan sudah dikembalikan ke pemiliknya yang berada di Kelurahan Kampung Pisang," singkat Hengki.

Sementara itu, pantauan indotimur.com 25 unit motor yang sebelumnya disita dan dipasang police line di depan ruangan Resmob, sekitar pukul 17.40 WIT, diangkut dengan dua kendaraan besar (truck), untuk dibawa ke pemiliknya di Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT