TERNATE, OT- Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Bawas Mahkama Agung RI lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja.
Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak Ke Pemohon Eksekusi.
Betapa tidak, harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat/Pemohon Eksekusi yakni Noviyani Do Umar sampai saat ini. Panitera Pengadilan Agama Ternate juga sudah pernah di tegur oleh Tergugat/Termohon Eksekusi yangmana Pemohon Eksekusi Noviyani setelah motor dilakukan Sita Eksekusi perna membawa tanpa sepengetahuan Termohon Eksekusi dan itu sudah ada keberatan dari Klien saya Tomy namun sengaja Panitera membiarkan motor yang sudah disita di pakai. Sementara klien saya pak Tomy pada saat meminjam untuk keperluan anaknya tidak diberikan, Kenapa Bu Novi saja yang perlakukan istimewa.
Mirjan Marsaoly, penasehat hukum Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat mengatakan, masalah ini bermula ketika kliennya atas nama Tommy Budi Setiawan Ardi pada tahun 2023 telah resmi bercerai dengan istrinya Noviyani Do Umar.
“Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua yang sebagiannya ada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan dan pengadilan menjatuhkan putusan,” katanya.
Mirjan mengaku, setelah putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan, kliennya tidak melakukan upaya banding sehingga putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Tte. Dimana, harta bersama antara Tommy dan Noviyani itu akan dibagi secara merata.
“Setelah putusan itu dikeluarkan selanjutnya dari pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran. Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali terkait pembagian harta bersama namun belum juga bisa diselesaikan,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Mirjan, pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama tersebut berdasarkan isi putusan, namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda dengan dilakukan oleh pengadilan.
“Dalam isi putusan itu ditegaskan adalah pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa Gudang saja, tetapi rumah di tubo dan toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan oleh pengadilan. Padahal itu tidak ada dalam amar putusan,”sesalnya.
Parahnya lagi, bangunan milik kliennya yang berada di Kelurahan Gamalama itu sudah ada sitaan dari pihak Bank BRI Ternate karena mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.
Yang mana, pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama tersebut lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh pihak Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024, tentu ini sangat berlawanan.
“Tujuan Pengadilan Agama melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama itu untuk apa. Sementara sudah ada penyitaan terlebih dulu dari pihak Bank. Ini yang sangat tidak rasional,” tandasnya. Untuk itu Klien saya akan membuat Laporan Ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, biar Panitera dan Jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa. Dan Klien saya juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK)," tandasnya.(ier)