Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria yang diduga berbuat tidak senonoh kepada Melati, bukan nama sebenarnya (14). Doyok Benediktus (22), kini diamankan akibat perbuatan bejat yang dilakukan.
SEKADAU, OT - Doyok melakukan aksinya di Jalan daerah perkebunan sait, Dusun Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir beberapa waktu lalu. Doyok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting menuturkan, kejadian tersebut baru terbongkar setelah Melati mengakuinya. Hal itu, pertama kali diketahui dari teman Melati sendiri.
“Saat itu ada seseorang yang menyampaikan kepada pelapor untuk menanyakan langsung kepada korban. Karena informasi tersebut didapat dari teman Melati sendiri,” ujarnya, padaKapuas Post, Senin (9/7) sore.
Saat ditanya, Melati pun mengakui kejadian tersebut. Ia mengaku, telah diperkosa Doyok sekitar pukul 22.00 Jalan daerah perkebunan sait, Dusun Jerajau, Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
Saat itu, kata Ginting, korban diajak ke area perkebunan sawit. Kemudian, ketika korban akan memutar posisi sepeda motor yang didigunakan tiba-tiba pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut.
“Saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan saat ditanya dan membenarkan kejadian yang dialaminya,” ucapnya.
Ginting merinci adapun barang bukti yang diamankan sejumlah barang bukti. Pelaku, kata Ginting, akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau,” pungkas Ginting. (red)












