Home / Berita / Hukrim

Diduga Penadah Barang Curian, Oknum Pegawai Rutan Labuha Diamankan Polisi

29 Desember 2017
Barang Curian

HALSEL, OT - Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil membongkar tempat penyimpanan hasil curian barang elektronik yang sempat meresahkan warga Halsel.

Kapolres Halsel Halsel AKBP Irfan SP Marpaung, Jumat (29/12/2017) menjelaskan, pada Kamis kemarin, Polisi berhasil mengamankan barang curian setelah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda di Desa Hidayat kecamatan Bacan.

"Penggeledehan itu dilakukan atas dugaan penyimpanan hasil pencurian yang terjadi di beberapa tempat di wilayah ibukota Labuha dan sekitarnya," jelas Kapolres.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah adanya informasi dari warga soal adanya tempat penampung barang curian. Berdasekan info tersebut, Polres Halsel langsung merespon dan melakukan pengeledahan.

Dalam penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kapolres bersama  Wakapolres Kompol S. Agus Hermawan bersama aparat desa Hidayat itu dilakukan pada tiga rumah berbeda di desa Hidayat Bacan.

Penggeledehan di rumah HS (37), Pegawai Rutan Labuha ditemukan 2 unit sound system merk BMG, 2 unit loudspeaker merk Legacy, 2 unit printer merk Cannon, 3 unit leptop merk Axioo, Aspire One dan Lenovo, 2 unit keyboard merk Logitech dan Lenovo, 3 unit monitor computer merk LG, Acer dan Advan.

Selain itu, 1 unt mixer merk Jeffersound, 1 unit CPU merk D-Vito, 1 unit infocus merk Microvision, 3 unit sound aktif merk Indecton dan Fleco, 1 unit ampli merk BMG, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit mic merk Sony, 1 unit mesin genset Tsuyaku, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet, 2 buku tabungan Britama dan Simpedes, 1 buah ATM, 1 buah KTP, 1 alas HP dan uang tunai Rp. 12.850.000.

Untuk penggeledahan di rumah AB, warga Hidayat ditemukan, 1 unit infokus merk Sony dan 1 unit mesin potong rumput merk Stihl.

Sementara penggeledahan di rumah RU, warga desa Hidayat juga ditemukan barang-barang yakni 1 Unit monitor computer merk compac, 2 unit infokus merk Sony dan Toshiba, 1 unit TV 21 merk LG,  2 unit CPU merk compaq dan power locil, 4 unit computer. 1 unit resiver merk matrix, 4 unit monitor Wi-Fi merk TP-Lin, 1 unit Zyrex dab 1 buah Tenda, 2 unit Sound System aktif merk Shure dan Sony، 3 unit mouse komputer, 1 set raket gantungan TV.

"Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres," tukad Kapolres.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan HS alias Halid (27) pegawai Rutan Cabang Labuha yang diduga sebagai penadah sekaligus menampung hasil curian.

Sementara pelaku JP alias Jefri alias Jufri (26) yang juga resedivis dalam kasus yang sama, masih dalam pengejaran aparat.
(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT