TERNATE, OT – Seorang pegawai kontrak di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan TK II Ternate SSA alias Salim didakwa pasal berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pas masuk Pelabuhan Semut Mangga Dua Kota Ternate tahun 2016-2019.
Sidang perdana pembacaan dakwaan itu di Pengadilan Tipikor Maluku Utara (Malut), Rabu (1/7/2020) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Andri E Pantoh mengatakan, JPU Kejari Ternate sudah memberikan dakwaan kepada Salim selaku terdakwa tindak pidana korupsi anggaran pas masuk di Pelabuhan Semut Mangga Dua Kota Ternate sebesar Rp 277 juta pada 2016-2019.
"Jadi dalam dakwaan itu tetdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 4 pasal 18, ayat 1 huruf (b) UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Andri kepada wartawan termasuk indotimur.com, Kamis (2/7/2020).
Kata Andri, dalam kasus ini terdakwa sudah berupaya untuk melakukan pengembalian kerugian Negara kurang lebih Rp.154 juta. Jadi terdakwa ini juga telah mengembalian kerugian Negara, tapi masih ada sisanya sekitar Rp.112 juta yang belum dikembalikan.
Sekedar diketahui kasus ini terbongkar atas penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Ternate yang menemukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pas masuk pelabuhan Semut Mangga Dua Kota Ternate sebesar Rp 300 juta lebih.
Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, penyidik menetapkan satu tersangka atas nama SSA dengan jabatan pegawai kontrak di PT.Jasa Raharja (Persero) Perwakilan TK II Ternate.
Modus yang dimainkan tersangka melakukan penagihan di pelabuhan atas perintah kepala Perwakilan yang sebelumnya, namun hasil tagihan itu tidak disetor selama 8 bulan berjalan.
Dengan deikian, dugaan kasus ini juga bersamaan dengan kepala perwakilan tersangka namun sekarang kepala perwakilan sudah meninggal, sehingga tersangka sendiri yang harus bertangung jawab atas perbatannya yang dimainkan.
(ian)






