TERNATE, OT- Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan menghalangi kerja-kerja jurnalis.
Pasalnya, dugaan intimidasi jurnalis ini dilakukan oleh oknum anggota DPRD terpilih daerah pemilihan Dapil III Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid, pada Kamis 25 Juli 2024 lalu.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana, melalui kasubdit II, H. Tajuddin saat diwawancarai mengatakan, dari hasil laporan aduan oleh terlapor Aksal Muin dan Saha Boamona pada, Jumat Juli 2024, langsung di disposisi oleh Dir Krimsus untuk ditangani oleh Subdit II.
"Makanya kami langsung tindak lanjut dan memanggil 2 orang saksi yang juga sebagai terlapor, yakni Aksal dan Saha," ungkapnya.
H. Tajuddin mengaku, mereka dipanggil atas dasar surat perintah penyelidikan. Sehingga, penyidik langsung mengirimkan panggilan klarifikasi.
"Keduanya sudah dimintai klarifikasi, dan untuk laporan ini, pelapor hanya Aksal Muin, sementara Saha Boamona sebatas saksi. Jadi selanjutnya kita akan minta petunjuk ke pimpinan untuk langkah selanjutnya," tandasnya.
Sementara, Aksal Muin melalui tim penasehat hukum (PH), Mirjan Marsaoly mengaku, telah beri apresiasi kepada Dir Krimsus dan Subdit II yang cepat menindaklanjuti laporan kliennya.
"Yang jelas laporan kami kepada terlapor Eliya Gabrina Bachmid dan sejumlah oknum anggota Polairud Polda Malut sudah direspon dengan baik," akunya.
Untuk itu, Mirjan menegaskan, sebagai PH akan terus melakukan pengawalan proses tersebut hingga ada kepastian hukum.
"Kami akan kawal hingga ada kepastian hukum, dalam hal para terlapor ini dijerat hukum," tegasnya.
Abdullah Ismail yang juga tim PH, menambahkan kasus tersebut bukan hanya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, melainkan juga sudah melaporkan ke Bidang Propam Polda Malut yang saat berjalan.
"Di Propam penanganannya soal kode etik kepada sejumlah oknum anggota Polairud yang ikut melakukan tindakan di luar tugas saat mengawal istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, yakni Eliya Gabrina Bachmid," pungkasnya.
Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate. Saat kejadian, Aksal Muin sedang menjalani kerja liputan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.(ier)