TERNATE, OT- Dihadirkan dalam persidangan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengakui sering memberikan uang kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan itu diutarakan pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa AGK, Rabu (5/6/2024).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Selain Samsuddin, JPU KPK juga menghadirkan saksi Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali, Sekretaris Balitbangda Malut yang juga mantan Plt Kepala BKD Ridwan Hasbur Baha, dan pihak swasta Suhardison Abdul Halik.
"Kalau di kantor saya berikan tunai, dan luar kantor saya transfer," kata Samsuddin saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim lantas menanyakan apakah uang tersebut diminta langsung AGK, Samsuddin menjawab AGK pernah meminta langsung namun pernah juga melalui perantara. "Melalui perantara itu sespri dari AGK yakni Fajri," tutur Samsuddin.
Kata dia, jumlah uang yang diberikan paling rendah berjumlah Rp 2 juta. Uang itu untuk orang yang meminta bantuan kepada AGK.
"Paling rendah hanya Rp 2 juta untuk satu orang dan paling tertinggi Rp 25 juta. Semua itu bervariasi jadi total Rp 360 juta selama 4 tahun jadi Sekprov," ungkap Samsudin.
Sebelumnya, Samsudin juga mengakui pernah memberikan sejumlah uang atas permintaan Abdul Gani nominal itu kurang lebih totalnya Rp 100 juta lebih.
Sebelum jabat Sekprov itu ada juga pak AGK minta bantu, saya kasih totalnya Rp 100 juta lebih seingat saya," pungkasnya.
(ier)