Home / Berita / Hukrim

Delapan Napi Lapas Labuha Terima Remisi Hari Natal

28 Desember 2020
Upacara Penerimaan Remisi Warga Binaan Lapas Labuha

HALSEL, OT - Sedikitnya delapan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuha memperoleh remisi khusus hari Natal tahun 2020.

Ke delapan Napi tersebut menerima Surat remisi yang diberikan Kepala Lapas Labuha, Purba, di Lapas Labuha, Jumat (25/12/20), kemarin.

"Jadi pemberian remisi khusus Natal merupakan reward kepada warga binaan yang berkelakuan baik atau memenuhi syarat adminstratif dan subtansi. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu,” kata Purba selaku Kalapas Labuha, kepada wartawan, Senin,(28/12/20) di ruang kerjanya.

Kata dia, lapas Labuha dihuni kurang lebih 100 orang warga binaan. Namun hanya delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus di hari Natal 25 Desember 2020.

"Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan 15 hari. Ini berdasarkan peraturan dan perundang undang yang berlaku,"ungkap Purba seraya menyebut, delapan warga binaan yang menerima remisi memiliki perkara yang berbeda.

"Yang mendapatkan remisi khusus itu ada yang melakukan tindak pidana  pembunuhan, pencurian dan lainnya," terang Purba.

Dia menambahkan, pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang digaungkan pada awal tahun lalu.

"Maka dengan resolusi ini, diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020," sambungnya.

"Hari Natal diharapkan menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.,” tutup Purba. 

 (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT