Home / Berita / Hukrim

Danpos Pelabuhan Ferry Bastiong Amankan 125 Liter Cap Tikus Bersama Pelaku

27 Agustus 2018
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Danpos Pelabuhan Ferry Bastiong, Bripka Syahrir

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Danpos pelabuhan ferry Bastiong Ternate, Senin (27/8/2018) sekitar pukul 17:30 waktu Ternate, berhasil mengamankan SDM (27) warga Soma Halmahera Utara yang terbukti membawa 125 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam 5 jerigen ukuran 25 liter.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan terhadap SDM beserta 125 liter cap tikus, bermula saat Danpos pelabuhan ferry, Bripka Syahrir melakukan pemeriksaan rutin terhadap kemdaraan, barang bawaan serta penumpang yang turun dari KMP Maming di pelabuhan ferry Ternate.

Saat melakukan pemeriksaan rutin, Polisi Syahrir yang hampir saban hari menggagalkan pasokan miras dari luar Kota Ternate itu, berhasil menemukan 5 jerigen yang dimuat di dalam mobil Avansa Velos warna hitam dengan Nomor Polisi DG 1824 KB. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata isi jerigen tersebut berisi miras jenis cap tikus sebanyak 5 jerigen ukuran 25 liter.

Setelah melakukan pemeriksaan awal oleh Danpos, barang bukti dan pelaku langsung diamankan oleh Danpos pelabuhan ferry Bastiong, Bripka Syahrir, untuk selanjutnya di serahkan ke Polsek Ternate Selatan untuk ditindaklanjuti.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT